DPR Tak Terima Akal-akalan Duta Pertiwi Memonopoli Listrik terkait Konflik Apartemen Cempaka Mas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bisa menerapkan keadilan menyikapi konflik apartemen Graha Cempaka Mas, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dengan pengelola lokasi, yaitu PT Duta Pertiwi Tbk.
Didik mengatakan itu saat Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Karyoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).
"Kepolisian untuk melihat secara jernih persoalan ini, keadilan ini bukan membenarkan yang kuat, tetapi memperkuat kebenaran,” kata Didik dalam rapat, Selasa.
Didik merasa heran para pembeli unit apartemen Graha Cempaka Mas tidak mendapat hak yang layak, meskipun mereka sudah membayar lunas biaya tempat tinggal.
Didik bahkan mendengar para pembeli unit tidak bisa menikmati listrik secara langsung meskipun sudah membayar pembelian unit apartemen.
"Jelas, kalau saya mengatakan ini akal-akalan dari Duta Pertiwi, akal-akalan dari pengelola karena tidak memberikan hak sepenuhnya kepada pembeli," ujar legislator Fraksi Partai Demokrat itu.
Didik lantas menyentil PLN dan PAM Jaya karena dua lembaga itu juga tidak memberikan perlindungan kepada rakyat kecil.
“Kalau sekarang ini ada fasilitas yang tidak tuntas terhadap unit-unit dari para pembeli yang beriktikad baik, artinya bahwa pembeli tidak bisa direct membayar haknya kepada PLN. Pembeli atau pemilik tidak direct kepada PAM Jaya, ini artinya ada kesengajaan, ingin mengooptasi pembeli terkait dengan hak-haknya," ujarnya. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai ada akal-akalan PT Duta Pertiwi Tbk menyikapi konflik mereka dengan warga apartemen Graha Cempaka Mas.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot